Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kendari, Barang Bukti 1 Kg

288
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kendari, Barang Bukti 1 Kg
Barang bukti sabu milik para pelaku (Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1,03 Kg, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 12.41 Wita.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi terpisah di Kota Kendari.

“Ada tiga tersangka yakni A (27), F (29), dan I (32) yang menjadi jaringan narkoba Kota Kendari,” ujar Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Faturrahman menambahkan, polisi pertama kali menangkap pelaku A di dalam mobilnya saat sedang melakukan penimbangan sabu. Di dalam mobil tersebut didapatkan sabu sebanyak 64 paket siap edar.

Saat diinterogasi, pelaku A mengaku sabu tersebut dia dapatkan dari dua orang pelaku lainnya dengan cara sistem tempel. Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku lainnya yakni F dan I.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Kedua pelaku ini mengaku memberikan sabu kepada A untuk diedarkan langsung ke pelanggan,” jelasnya.

Ketiga pelaku tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi milik Polda Sultra.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (B)


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Muhamad Taslim Dalma

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini