ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari menelusuri peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari.
Kepala Polres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, penelusuran itu dimulai ketika pihaknya berhasil menyita 78 paket sabu dengan berat 70,6 gram dari tangan pengedar MN (31) saat ditangkap di Mapolsek Kendari Jalan Wr. Supratman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 14.00 wita.
“Barangnya dari dalam lapas. Tapi siapa yang kendalikan dia (MN) itu masih dalam penyelidikan. Tapi dia merupakan residivis kasus yang sama,” tutur AKBP Jemi Junaidi didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Gusti Komang Sulastra saat menggeler konferensi pers di gedung Satresnarkoba Mako Polres Kendari, Senin (23/9/2019).
Dijelaskan, MN merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut. Menurut Jemi, dilihat dari barang bukti yang disita, paket sabu tersebut sudah dalam bentuk kemasan yang siap diedarkan. Selain itu juga, tersangka sebagai pemakai, pasalnya dia datangkap dalam keadaan sakau.
“”Dalam keadaan sakau, mabuk, biasanya orang kalau sudah pakai itu kan biasanya paranoid. Makanya pada saat djkejar dia lari ke Polsek,” katanya.
Akibat perbuatannya, MN akhirnya ditahan di Mapolres Kendari. Dia pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Sebelumnya, MN tertangkap tangan secara tidak sengaja membawa sebanyak 78 paket narkotika jenis sabu di dalam tasnya di Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari, Jalan Wr. Supratman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 14.00 wita.
AKP Gusti Komang Sulastra membeberkan, awalnya MN mendatangi Polsek Kendari karena merasa dikejar-kejar oleh petugas kepolisian berpakaian preman. Kemudian anggota polsek menggeledahnya, karena membawa sebuah tas yang mencurigakan.
“Ketika digeledah ditemukan di dalam tas samping milik MN yang sedang dikenakan tersebut dan ditemukan berupa 76 sachet plastik bening kecil diduga narkotika jenis shabu, 2 sachet plastik bening besar dan 1 buah hp warna hitam,” terang Gusti Komang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2019). (B)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban