ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap kedok dua sindikat narkoba kelas internasional. Kali ini para sindikat tersebut melakukan penyamaran dengan memasukkan narkoba pada kompresor pembersih kandang ayam hingga mengemasnya dalam plastik klip lalu dibungkus menggunakan alumunium foil.
“Ini menjadi menarik karena kreativitas pengungkapan narkoba di Indonesia kembali mendapat tantangan. Gaya penyelundupan dan placement-nya yang semakin ke sini juga tidak lagi konvensional, memacu kita semua untuk lebih visioner dalam pengungkapan penyelundupan narkoba,” ungkap Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto melalui siaran pers ke redaksi Zonasultra.com, Kamis (3/11/2016).
Menurut Ari, terungkapnya penyamaran penyelundupan narkoba kali ini berhasil menyelamatkan ratusan nyawa.
“Hari ini, dua sindikat peredaran narkoba terbuka kedoknya. Sindikat pertama merupakan jaringan China-Hongkong-Bogor-Banten-Jakarta. Jenis narkotikanya, shabu dengan berat kurang lebih 135 kilogram. Sindikat kedua, adalah jaringan Malaysia-Batam-Aceh-Medan. Jenis narkotikanya methaphetamine dengan berat kurang lebih 6,8 kilogram. Asumsinya, jika 1 gram disalahgunakan oleh 4 penyalahguna, maka sudah ada kurang lebih 567.200 nyawa manusia Indonesia yang terproteksi dari kubangan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, pengembangan dari penguakan ini juga terus kami laksanakan,” ungkap Ari.
Dari jaringan China-Hongkong-Bogor-Banten-Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri menangkap terduga tersangka anggota sindikat berinisial CC alias A yang memiliki paspor asal Tiongkok. Penangkapan dilakukan di kawasan Kosambi Timur, Tangerang. Barang bukti yang berhasil disita mulai dari 5 unit kompresor pembersih kandang ayam, mobil, telepon genggam, timbangan hingga bungkus plastik klip.
Sementara dari jaringan Malaysia-Batam-Aceh-Medan, 4 terduga tersangka mesti menghuni tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Penangkapan para terduga tersangka dari jaringan yang beroperasi dengan menggunakan speed boat ini, dilakukan di Batam dan Aceh. Barang bukti yang disita mulai dari buku rekening dari berbagai bank, alat pres, timbangan digital, telepon genggam, dua ruko, speed boat hingga mobil.
Selain Undang-undang Narkotika, seluruh terduga tersangka akan dikenakan juga pasal dari Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Masih masifnya serangan sindikat narkotika ke Indonesia, tambah Ari, menandakan bahwa penyalahgunaan narkotika mesti terus ditekan prevalensinya. “Hal ini mengungkapkan kepada kita semua bahwa demand terhadap narkotika masih besar dan langkah menekan supply narkotika mesti terus diupayakan lebih keras lagi. Masyarakat juga tolong untuk terus melindungi keluarga sambil mengawasi lingkungan dan kinerja kami,” tutup Ari. (*)
Penulis: Jumriati