ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan seorang perempuan di kamar salah satu hotel di Kolaka, Selasa (24/11/2020).
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan pelaku AN alias T (37 tahun) warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), awalnya berkenalan dengan korban NHY (43 tahun) melalui media sosial. AN lalu mengajak korban untuk bertemu.
Dijelaskan, NHY dan AN janjian bertemu di salah satu hotel, tepatnya di Jalan Cakalang, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga pada Selasa, 17 November 2020. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai aparatur sipil negara dan berstatus duda yang ditinggal meninggal dunia oleh istrinya.
“Korban berkomunikasi dan bertemu darat pada Oktober 2020. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengiming-imingi akan menikahi korban,” jelasnya saat konferensi pers di Mako Polres Kolaka, Selasa (24/11/2020).
Diketahui pelaku ingin melakukan tindak pidana pencurian. Untuk melancarkan aksi tersebut, pelaku menawarkan obat racikannya kepada korban. Obat tersebut, kata pelaku kepada korban, dapat menyembuhkan segala macam penyakit.
Saiful mengatakan, sebelum meninggal korban sempat diberikan dua butir obat oleh pelaku, dimaksudkan agar korban tertidur. Menurut pengakuan pelaku, obat tersebut biasanya hanya akan membuat seseorang yang meminumnya menjadi pusing dan pingsan.
Namun yang terjadi, setelah meminum obat tersebut korban NHY meninggal dunia. Bukannya memberikan pertolongan pertama kepada korban, pelaku justru melarikan diri ke Sulawesi Selatan dengan membawa barang-barang yang dimiliki korban.
“Kerja sama kami dengan Polrestabes Makassar dalam hal ini Jatanras, berhasil mengamankan pelaku di Makassar, Senin, 23 November 2020. Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Polres Kolaka untuk diperiksa lebih lanjut,” paparnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap fakta bahwa ternyata pelaku bukan kali ini saja melakukan aksinya. Sebelumnya, pelaku telah melakukan hal yang sama di berbagai daerah di Sulawesi Selatan dan Kalimantan dengan modus yang sama, berkenalan di media sosial, mengajak ketemuan, memberikan janji-janji, dan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan inisial NHY (43) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kamar hotel di Jalan Cakalang Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Selasa (17/11/2020) sekiranya pukul 20.00 Wita.
Korban yang merupakan warga Dusun IV, Kelurahan Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka itu ditemukan oleh resepsionis hotel, Edo, dalam posisi berbaring miring menghadap ke kanan di atas tempat tidur dengan kondisi mengeluarkan lidah. (B)