Politik Uang Dalam Pilkada Serentak

Hidayatullah Ketua KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara
Hidayatullah

UU No.10/2016 punya sejumlah pasal yang memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang. Tapi di sisi lain, regulasi untuk Pilkada 2017 ini berpasal yang juga melemahkan penegakan hukum saat politik uang terjadi. Keadaan regulasi kembali bergantung komitmen dan peraturan penyelenggara Pemilu untuk menjamin kepastian penegakan hukum Pemilu.

Sanksi pembatalan calon terdapat pada Pasal 73. Ayat (1) berbunyi, calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Ayat (2) berbunyi, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tapi pasal terang tersebut _digelapkan_ dengan Pasal 135A Ayat (1). Bunyinya, pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pada bagian Penjelasan UU No.10/2016 dijelaskan apa yang dimaksud “terstruktur”, “sistematis”, dan “masif” (TSM) itu. Terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan, masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.

Selain itu, Pasal 73 memisahkan politik uang yang dilakuan calon dan tim sukses melalui perbedaan bentuk sanksi terhadap calon. Ayat (2) _menggelapkan penegakan hukum_ karena menekankan sanksi pembatalan calon karena politik uang jika politik uang dilakukan (langsung) oleh calon. Ayat (3) _menambah gelap,_ tim sukses pelaku politik uang dikenakan sanksi pidana yang tak berdampak pada calon, baik secara pidana maupun administrasi pembatalan.

Pada Pilkada 2017 lalu Ketentuan pidana dalam politik uang memakan korban. Seperti contoh dalam kasus politik uang di Pilkada Banten, hukuman berat dilakukan kepada *”penerima”* praktik politik uang bukan *”pemberi”*, aktor yang bermain apalagi pasangan calon. Meskipun hal ini dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat pemilih, tetapi tidak mempunyai implikasi apapun terhadap tim sukses, operator atau pasangan calon.

Adalah Dayat, pengirim paket sembako dengam 200 paket sembako yang terdapat materi kampanye pasangan calon mendapatkan hukuman penjara 36 bulan dan denda 200 juta.

#bahan diskusi dan kajian seputar politik uang yg bahasa keren-nya adalah Money Politik*

 

Oleh : Hidayatullah, SH
Penulis Merupakan Ketua KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini