Politisi Diminta Tak Kampanye di Sekolah dan Rumah Ibadah

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Kadir
Abdul Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Kadir mewanti-wanti agar di tahun politik ini, politisi tidak melakukan kampanye pada rumah ibadah dan lembaga pendidikan khususnya di pesantren.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, dimana kandidat calon legislatif dilarang berkampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan khususnya di pesantren.

“Dilihat dari Undang-Undang (UU) pemilu maupun regulasi lainnya ditekankan bahwa kepada politisi itu tidak boleh melakukan kampanye pada lembaga pendidikan dan rumah ibadah,” ujarnya ditemui pada peringatan hari santri di Ummu Shabri Kendari, Senin (22/10/2018) lalu.

Menurutnya, jika politisi yang datang ditempat tersebut tidak mempunyai niatan untuk menyampaikan kampanye dan menyampaikan visi misnya itu tidak menjadi masalah. yang menjadi masalah dan dilarang adalah kedatangan mereka hanya untuk melakukan kampanye di wilayah-wilayah yang dianggap steril dari kampanye. Dimana, tempat tersebut harus dijaga netralitasnya.

BACA JUGA :  SMPN 9 Kendari Siap Laksanakan Ujian Sekolah Berbasis Komputer

Akan tetapi, politisi yang mempunyai basis nilai-nilai agama itu boleh saja dia berpolitik agama, asalkan jangan mempolitisi agama karena itu tidak diperbolehkan.

“Politik agama itu ada, dan patut diperjuangkan karena mencakup masalah prinsip-prinsip keagamaan, sedangkan mempolitisi agama itu menjual isu-isu agama untuk memperkaya kepentingan pribadi dan kelompoknya dan itu tidak diperbolehkan” kata Abdul Kadir.

Ia berharap, politisi yang melakukan kunjungan-kunjungannya diwilayah yang dianggap steril agar tidak mempunyai motif-motif yang dapat merusak arti demokrasi itu sendiri.

BACA JUGA :  Satuan PAUD Bakal Tetap Belajar di Rumah Selama New Normal

Sementara itu, Pengamat Pendidikan Sultra Abdullah Alhadza mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berperan aktif mengamati perilaku politikus agar tidak melakukan kampanye d ilembaga pendidikan yang jelas-jelas tidak diperbolehkan.

“Tetapi ini juga harus jelas, karena banyak politisi yang dari akademisi, ini dua hal yang bisa dipisahkan, jangan sampai diundang sebagai pemateri yang ilmunya dibutuhkan, selama ia tidak menyinggung visi misi politiknya tidak masalah,” kata dia ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/10/2018)

Sehingga, kata dia materi yang dibawakan harus sinkron dengan keilmuannya. Namun, apabila saat menyampaikan materi ia keluar dari materi keilmuannya dan memaparkan visi misi, itu harus dihentikan. (B)

 


Reporter : Sri Rahayu
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini