Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto melaui via BlackBerry Messanger (BBM), Rabu (7/1/2015), mengatakan penangakapan tersebut terj
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto melaui via BlackBerry Messanger (BBM), Rabu (7/1/2015), mengatakan penangakapan tersebut terjadi Selasa (6/1/2015) pada pukul 16.15 Wita, di sebuah jalan kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Baubau, tepat di depan salah satu bengkel di jalan tersebut.
Dari tangan tersangka berhasil didapatkan barang bukti berupa paket shabu yang disimpan pelaku di dalam bungkusan rokok. Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka petugas resnarkoba pun mengarah ke rumah mertua pelaku. Petugas berhasil mendapatkan 7 paket shabu senilai Rp. 500 ribu yang disembunyikan dalam lemari.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial SN yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan. Barang haram tersebut pun dipasok melalui jalur laut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1, UU No.35 tahun 2009. Untuk proses lebih lanjut hari ini, Rabu (7/1/2015) penyidik berangkat ke Laboratorium forensik Makassar untuk membawa barang bukti shabu serta sample urine dan darah pelaku. Hasilnya baru akan diketahui Kamis (8/1/2015). (Awi)