Polres Baubau Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bataraguru

1008
Polres Baubau Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bataraguru
POLRES BAUBAU - Tiga hari melakukan pengejaran, jajaran Polres Baubau berhasil membekuk dua tersangka pembunuhan Warga Lingkungan Kaliwu-liwu, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Rudi (26). Kedua pelaku tersebut inisial LM (22) dan SW (15) yang tak lain kedua pelaku ternyata teman korban sendiri. (CR3/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Tiga hari melakukan pengejaran, jajaran Polres Baubau akhirnya berhasil membekuk dua tersangka pembunuhan Warga Lingkungan Kaliwu-liwu, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Rudi (26). Kedua pelaku tersebut inisial LM (22) dan SW (15) yang tak lain kedua pelaku ternyata teman korban sendiri.

Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam membenarkan hal tersebut. Kata dia, pelaku dibekuk di depan Lapas Kota Baubau.

“Pelaku sempat melarikan diri di Kota kendari. Namun tadi siang tanggal 1 Mei kita berhasil membekuk kedua pelaku yang melarikan diri bersama-sama,” ungkap Kapolres Baubau dalam keterangan pers, Selasa (1/5/2018).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Berdasarkan keterangan tersangka, kejadian naas itu bermula dari pertikaian yang dimulai dari korban sendiri. Korban mengancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Korban yang memegang sebilah parang ketika malam itu dilempar kepada pelaku, sehingga pelaku merasa tidak senang kemudian membalas korban.

“Jadi parang yang digunakan para pelaku ini merupakan senjata tajam milik korban. Peran para pelaku ini adalah sebagai eksekutor, satu orangnya melukai kepala korban, satunya lagi melukai tubuh korban,” jelasnya.

(Baca Juga : Sadis, Pemuda di Baubau Tewas Dianiaya)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pria nomor satu di polres Baubau ini menambahkan, kini para pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Baubau. Untuk barang buktinya antara lain sebilah parang yang digunakan pelaku dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

“Pelaku kita jerat dengan dua pasal, yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman enam tahun penjara dan pasal 170 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya.(A)

 


Reporter : CR3
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini