Polres Bombana Amankan Dua Pemuda Pemakai Sabu

Polres Bombana Amankan Dua Pemuda Pemakai Sabu
NARKOTIKA - Dua Pemuda asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan saat ini diamankan di tahanan Mako Polres Bombana. Kedua Pemuda ini ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pemuda asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan yang diduga mengkonsumsi sabu. Kedua tersangka AM (19) dan RW (20). Keduanya terciduk setelah adanya laporan dari warga.

Kepala Unit Resmob Polres Bombana Aiptu Muhammad Ridwan yang memimpin tim tersebut menjelaskan, pada Selasa (17/7/2018), sekitar pukul 21.00 Wita, personel Tim Unit Resmob Polres Bombana mendapat laporan dari warga bahwa ada sekumpulan pemuda yang sedang berkumpul di rumah warga bernama Karnida di desa tersebut. Di mana para pelaku menyimpan benda yang mencurigakan.

Tim Resmob bergegas ke lokasi. Setelah tiba di lokasi, dua pemuda tersebut ditangkap dan diperiksa di tempat.

“Setelah diperiksa kami menemukan satu kantong plastik kecil di dalam lipatan celana AM serta sebilah parang dengan ukuran sekitar 40 cm,” terang Ridwan.

(Baca Juga : Bawa Sabu, Guru Honorer Asal Aceh Diciduk BNNP Sultra)

Tim Resmob juga mengamankan empat buah korek api gas, uang senilai Rp200 ribu, satu buah kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat), satu lembar BPKB motor Honda Blade serta barang bukti motor tersebut.

Diungkapkan Ridwan, berdasarkan hasil interogasi, dua pemuda ini akhirnya mengaku bahwa barang bukti berupa satu paket yang ada dalam sebuah kantong plastik berisi sabu diperoleh setelah membeli dari salah seorang di Kecamatan Poleang Timur.

Saat ini dua orang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bombana guna pengembangan lebih lanjut. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini