ZONASULTRA. COM, RUMBIA-Kepala Kepolisian Resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan menjamin netralitas aparat Polri di momen Pemilihan Gubernur 27 Juni mendatang dan Pilcalrg serta Pilpres 2019 nanti.
Hal itu diungkapkan dalam deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA di gedung serbaguna Rabu (14/2/2018) kemarin.
“Saya jamin seratus persen netralitas aparat Polres di seluruh wilayah di Kabupaten Bombana. Sebab, dari awal telah saya tegaskan ke semua jajaran baik internal maupun jajaran sektor di daerah ini. Kami bersama penyelenggara menyatukan persepsi demi terciptanya integritas Pemilu dan nama baik Polri di Sultra.,” tegas Kapolres Bombana AKBP. Andi Adnan Syafruddin di Rumbia, Rabu (14/2/2018).
Andi Adnan kembali mengingatkan, pihaknya yang merupakan instansi penegak hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dalam pemilu akan memberi sanksi tegas kepada aparat yang berani memanfaatkan moment.
“Saya sudah berulang kali menyampaikan kepada semua aparat tentang bagaimana menjadi aparat Polri yang berjiwa profesional dan penuh tanggung jawab. Baik saat apel maupun setiap pertemuan yang melibatkan seluruh stake holder di wilayah Bombana. Jadi tidak ada alasan, semua harus patuh pada peraturan yang berlaku khususnya dalam menjaga situasi kondusif dan damai di moment Pilkada, ” tukas Andi Adnan.
Disebutkanya bahwa netralitas Polri telah termaktub dalam Undang-undang dasar 1945 tentang metralotas Polri khususnya di moment pemilihan Kepala daerah (Pilkada), pemilihan Legislatif (Pileg) maupun pemilihan Presiden (Pilpres)
Netralitas Polri dalam pemiu yang dimaksud lanjut Andi Adnan juga nyata telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Dimana, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih dan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau sudah pensiun dari dinas kepolisian.
Selain itu, juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 71 UU Pilkada tersebut,
Kalau saya sampai menemukan personel yang tidak netral, maka sudah jelas kami selaku ujung tombak ssntra Gakkumdu,semua pelanggar akan beri sanksi disiplin atau sanksi pelanggaran kode etik,” tutup Andi Adnan. (B)
Reporter Muhamad Jamil
Editor Tahir Ose