Polres Bombana Kawal Satgas Berantas Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

AKP Muhammad Sofwan Rosyidi
AKP Muhammad Sofwan Rosyidi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kepolisian Resor Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini terus bersinergi memberantas kekerasan pada perempuan dan anak di daerah itu. Instansi penegak hukum tersebut siap mengawal kinerja satuan petugas (satgas) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak(PPPA) yang baru saja dibentuk pemerintah daerah Bombana pada Senin (8/9/2019) kemarin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bombana, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi menegaskan, peran satgas dalam mengidentifikasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bombana itu diperlukan penguatan fungsi.

“Jenis kekerasan ini sangat rentan terjadi, dan perlu keseriusan dalam aspek penanganannya. Kami pun segera menginstruksikan seluruh bhayangkara pembina keamanan dan keteertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) di seluruh wilayah hukum Polres Bombana untuk ambil andil dalam menangani masalah kekerasan itu,” ungkap Sofwan di Rumbia, Selasa (9/4/2019).

Ia mengungkap beberapa motif kekerasan bagi perempuan yang telah terdata di ranah komisi perlindungan perempuan dan anak (KPA). Kata dia, perselingkuhan dan salah faham menjadi penyebab atas segala bentuk kekerasan pada perempuan dan anak.

Meski begitu, ia enggan menyebut zona wilayah yang rentan adanya kekerasan tersebut.

“Ada ragam kasus kekerasan bagi perempuan yang merupakan efek cemburu hingga menimbulkan korban jiwa. Begitupula kekerasan pada anak di lingkungan sekolah dan lingkungan keluarga dan sejauh ini dua jenis kekerasan ini sudah mencapai jumlah 75 kasus sejak tahun tahun 2017 silam,” jelasnya.

Ia mencontohkan, salah satu perkara kekerasan berencana yang pernah terjadi di Bombana karena rasa cemburu dan terbukti meracuni korban. Hal itu membuat pelaku terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, perilaku kekerasan tethadap anak hingga meninggal dunia dijerat dengan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

“Konsekuensi beratnya terhadap kejahatan ini adalah hukuman kurungan seumur hidup,” jelasnya.

Sofwan mengapresiasi upaya Pemda Bombana membentuk satgas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sebab, itu merupakan tugas mulia dengan harapan bisa membantu penegak hukum dalam meminimalisir ragam kekerasan yang terjadi dari tahun sebelumnya.

“Pesan kami untuk Satgas, mari kita utamakan pencegahan sebelum terjadi daripada penanganan,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini