Polres Buteng Tangkap Terduga Pelaku Penikaman di Desa Baruta

30
Polres Buteng Tangkap Terduga Pelaku Penikaman di Desa Baruta
Resmob Polres Buteng berhasil mengamankan LH yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan penikaman di di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu.(istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah (Buteng) berhasil menangkap LH, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan penikaman terhadap A yang terjadi pada 9 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, Buteng.

Kasat Reskrim Polres Buteng Iptu Sunarton Hafala menjelaskan, korban A awalnya tengah berjoget ketika tiba-tiba langsung dipukul dari arah belakang oleh orang yang tidak dikenal. Pukulan itu mengenai bagian hidung korban sehingga hidung korban langsung mengeluarkan darah.

Selanjutnya, datang lagi seseorang yang tidak dikenal dan langsung memukul korban, namun korban sempat menahan pukulan tersebut lalu berlari mengamankan diri di rumah keluarganya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Setelah tiba di rumah keluarganya, korban membuka baju dan melihat perut bagian depan sudah mengeluarkan darah dan mengalami luka robek yang disebabkan oleh tikaman benda tajam.

“Korban langsung diantar ke RSUD Buteng untuk perawatan,” ungkap Sunarton.

Lanjutnya, pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita Resmob Polres Buteng mengamankan LH yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / Nomor : LP/B/6/V/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sultra.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Terduga pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buteng.

Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. LH mengaku menganiaya korban dengan cara menikam korban sebanyak satu kali kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membuang Barang bukti (BB) sajam yang digunakan di belakang SMA 5 Lakina Limbo.

Atas tindakan tersebut, LH dipersangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini