Polres Kendari Ungkap Kasus Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Polres Kendari Ungkap Kasus Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Polres Kendari - Polres Kendari saat melakukan konferensi pers kepada awak media terkait kasus pengungkapan narkoba, Kamis (15/4/202). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap MR (23), warga Kota Kendari.

Polisi menangkap pelaku di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 17.00 WITA. Barang bukti yang berhasil diamankan ada 32 paket sabu seberat 56,83 gram.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, dari hasil pengembangan pelaku mendapatkan sabu dari seorang napi Lapas kelas II A bernama Upi. Namun saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk membongkar sindikat ini.

“Tersangka sudah dua kali menerima sabu tersebut, pertama di Jalan Sao-sao sementara kedua di Kelurahan Kemaraya,” kata Didik dalam konferensi persnya, Kamis (15/4/2021).

Didik menambahkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara sistem tempel dengan imbalan Rp100 ribu per gramnya. Tersangka belum pernah bertemu dengan Upi hanya komunikasi melalui telepon seluler.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini