ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kolaka berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua tersangka diamankan bersamaan dengan barang bukti 14 unit sepeda motor.
Kepala Kepolisian Resor Kolaka, AKBP Saiful Mustofa menjelaskan kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah M alias I warga Sulawesi Selatan dan H alias B warga Kabupaten Kolaka. Keduanya diamankan masing-masing di Pomalaa dan Kolakaasi.
Saat ini, kata Saiful, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya (DPO) inisial A. Ketiga tersangka ini, diketahui sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa.
“Kita sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan curanmor ini,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Kolaka, Rabu (30/9/2020).
Dijelaskan Saiful, para tersangka ini mencuri kendaraan sepeda bermotor berbagai merek tersebut dari 11 korban. Ia mengungkapkan, para pelaku beraksi secara bersama-sama di tempat seperti parkiran masjid dan halaman rumah korbannya.
Baca Juga :
Lima Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Kolaka
Saiful mengatakan, bila motor-motor hasil curian ini kemudian dijual kembali dengan harga yang beragam. Selain itu, ada beberapa kendaraan yang berhasil diamankan masih disimpan di persembunyian.
Ia menambahkan, tindakan pidana yang dilakukan tersangka akan diganjar pasal 363 ayat 1 poin 4 e dan 5 e KUHP subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang belaku. Sementara itu, barang bukti sepeda motor yang diketahui pemiliknya akan dikembalikan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan kendaraannya atau bisa menambahkan kunci tambahan. Sehingga, kata dia, kasus curanmor bisa dikurangi dan dikendalikan di wilayah hukum Polres Kolaka.
Tak hanya itu, ia juga mengharapkan kepada masyarakat Bumi Mekongga tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap. Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Polres Kolaka mengembalikan kendaraan bermotor yang telah diketahui kepada pemiliknya. (b)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki