ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan berinisial I (16) berhasil diamankan Tim Elang Anti Bandit 007 Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka. I yang merupakan warga Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka diamankan pada Rabu, 10 April 2019.
Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi menjelaskan, terduga pelaku melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban bernama Septian Prayudha (16 tahun) warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
“Sesuai dengan laporan polisi LP/63/III/2019/Sultra/Res Klk, tanggal 17 Maret 2019, di mana terduga pelaku bersama tiga orang rekannya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” ujarnya kepada media, Kamis (11/4/2019).
Bripka Riswandi menuturkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga pelaku bersama temannya mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bibir bagian atas, memar pada bagian wajah, serta mengalami sakit pada bagian kepala dan perut.
Kata dia, saat diamankan terduga pelaku I berdalih melakukan pengeroyokan dan penganiayaan karena dipicu peristiwa penganiayaan terhadap temannya yang menurutnya dilakukan oleh korban.
“Atas dalih tersebut sehingga I mencari korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” tambahnya.
Karena erduga pelaku masih di bawah umur, maka berlaku Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Akibat perbuatannya, I dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (b)