Polres Kolaka Bekuk Pelaku Curanmor

Polres Kolaka Bekuk Pelaku Curanmor
RILIS POLRES - Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna (baju putih polos) didampingi Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi (baju hitam) saat menyampaikan rilis penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Kolaka, Senin (8/4/2019). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diamankan di rumah rekannya pada Minggu (7/4/2019) sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Tim Elang Anti Bandit 007 Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku tiga jam setelah tindak pidana pencurian dilakukan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, pelaku curanmor yang diringkus berinisial TF (27) warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

TF mencuri kendaraan roda dua milik Junaedi (22), warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Sebelum dicuri oleh pelaku, korban memarkir motor Honda Beat berwarna putih biru dengan nomor polisi DD 6140 LI di depan Hotel Zam-zam

“Pelaku melakukan aksinya ditempat korban bekerja (Hotel Zam-zam) diperkirakan sekitar pukul 19.00 Wita,” ujar I Gede saat rilis di Polres Kolaka, Senin (8/4/2019).

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku merusak stop kontak sepeda motor korban yang tengah terparkir dan membawanya menjauhi tempat kerja korban. Sekitar pukul 19.30 Wita, korban mencari motor miliknya di tempat ia memarkir sebelumnya.

Melihat motor miliknya sudah tidak ada, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolaka. Pihak Polres pun melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim Elang kemudian mengamankan pelakunya.

Akibat tindak pidana pencurian yang dilakukan TF, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp13 juta. I Gede mengatakan pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini