Polres Kolaka Tangkap 4 Nelayan Pelaku Pengeboman Ikan di Pulau Padamarang

Polres Kolaka Tangkap 4 Nelayan Pelaku Pengeboman Ikan di Pulau Padamarang
Polres Kolaka berhasil mengamankan sejumlah bahan peledak melalui operasi penangkapan terhadap empat orang nelayan. Keempatnya ditangkap saat sedang melakukan aksi pengeboman di salah satu pulau di Kabupaten Kolaka. (Istimewa).

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Empat orang nelayan ditangkap aparat kepolisian Polres Kolaka akibat telah melakukan pengeboman ikan, Selasa (15/11/2022).

Keempat nelayan J (39), B (26), R (27), dan H (34). Para pelaku berasal dari Lingkungan V Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Kolaka Ipda Riswandi mengatakan, keempat pelaku ditangkap polisi saat sedang melakukan aksi pengeboman di sekitar Pulau Padamarang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Mereka ditangkap pada waktu bersamaan.

“Para pelaku ditangkap sementara melakukan aksi pengeboman,” katanya melalui pesan tertulis, Selasa (15/11/2022) malam.

BACA JUGA :  Wabup Kolaka Soroti Bangunan Kantor Baru Bapenda

Pengungkapan tindakan Destructive fishing atau penggunaan bahan peledak dalam melakukan penangkapan ikan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai maraknya pengeboman ikan di Pulau Padamarang.

Kemudian melalui operasi penanggulangan penyakit masyarakat, Satuan Polairud Polres Kolaka berhasil menemukan para pelaku yang sedang melancarkan aksinya. Setelah ditangkap para pelaku serta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Polairud.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa empat buah jerigen berukuran 2 dan 5 liter berisi bahan peledak, enam buah botol berisi bahan peledak, dua buah sumbu, 5 buah obat nyamuk bakar.

BACA JUGA :  Perbarindo Gandeng BPP Kendari Beri Pelatihan Pelaku Usaha di Kolaka

Selain itu terdapat pula sembilan buah korek kayu, satu buah kacamata selam, satu unit kapal kayu jenis jolor, satu buah perahu sampan kecil, satu buah kompresor beserta selangnya, serta dua buah kaki katak.

Polisi telah menahan dan menjerat para pelaku dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. (B)


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini