Polres Kolut Bekuk Pencuri Tabung Gas dan Ponsel

384
Polres Kolut Bekuk Pencuri Tabung Gas dan Ponsel
KASUS PENCURIAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk dua pelaku pencurian tabung gas dan handphone yang terjadi di beberapa wilayah Kolut, Selasa (19/4/2022).

ZONASULTRA.COM,LASUSUA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk dua pelaku pencurian, yakni pencuri tabung gas dan pencuri ponsel (HP). Dua pencuri ini melakukan aksinya di beberapa di wilayah Kolut.

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Gusni Abda menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang telah kehilangan ponsel dan beberapa pemilik kios yang kehilangan tabung gas di wilayah hukum Polres Kolut.

Kata dia, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan pengintaian dan tidak berlangsung lama. Tim terpadu yang diberi nama Aligator tersebut membekuk tersangka serta rekannya di Kecamatan Lasusua.

“Tersangka yang berhasil kita amankan ada dua orang, dan salah satu tersangka pencurian HP yakni AR dan WS atas kasus pencurian dan penggelapan tabung gas yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolut,” ujar AKP Gusni Abda, Selasa (19/4/2022).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Adapun modus operandi pelaku, yakni dengan cara mendatangi kios yang sudah menjadi tergetnya. Setelah berpura-pura ingin membeli, pelaku langsung memanfaatkan kelengahan korbannya dan langsung menggasak HP yang terletak di atas meja, kemudian tersangka kabur.

Sementara, WS tersangka kasus pencurian tabung gas melakukan aksinya nyaris sama dengan cara membuat alibi kepada pemilik kios untuk membeli sesuatu. Saat korbannya lengah, pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan langsung menggasak tabung gas, lalu meninggalkan kios tersebut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Dari tangan AR kita mengamankan barang bukti (BB) tiga handphone dengan tipe dan merek yang berbeda, sementara, WR ada delapan tabung gas dari 10 kios yang berbeda,” ujarnya.

Untuk kasus tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan sebab diduga masih ada beberapa barang bukti dalam pencarian. Saat ini kedua pelaku dan BB telah diamankan di Polres Kolut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam pasal 362 KUHP atau pasal 372 KUHP tindak pidana pencurian atau penggelapan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” tandasnya. (B)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini