Polres Kolut Didesak Usut Penyimpangan di Desa Sarona

1170
Polres Kolut Didesak Usut Penyimpangan di Desa Sarona
POLRES KOLUT - Puluhan warga Desa Sarona Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendatangi Mapolres setempat. Mereka menanyakan kejelasan hukum tentang adanya penyimpangan yakni dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat prona serta penyelewengan dana desa (DD) di Desa Sarona yang sempat diadukan masyarakat beberapa waktu lalu. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Puluhan warga Desa Sarona Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendatangi Mapolres setempat. Mereka menanyakan kejelasan hukum tentang adanya penyimpangan yakni dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat prona serta penyelewengan dana desa (DD) di Desa Sarona yang sempat diadukan masyarakat beberapa waktu lalu.

Setibanya di Polres Kolut, mereka langsung menuju ruangan tipikor dan diterima oleh pihak kepolisian. Kurang lebih dua jam mereka menyampaikan tuntutannya secara langsung.

Baca Juga : Aliansi Lembaga Bersatu Laporkan Dugaan Korupsi Kades Sarona Kolut

Salah satu perwakilan warga Sarona, Akbar menjelaskan tujuan dirinya bersama puluhan warga lainnya datang ke polres untuk meminta kepada pihak Polres Kolut memberikan penjelasan dan bersikap terbuka untuk sejauh mana kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa (kades) karena sudah 13 hari sejak dilaporkan.

“Tujuan kami untuk mempertanyakan kepada penegak hukum sejauh mana proses penyelidikan dana desa serta dugan pungli uang dilakukan oleh Kepala Desa Sarona,” kata Akbar di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (5/3/2020).

Dikatakannya, Terkait sertifikat program prona tahun 2012 sampai 2014 yang dibebankan kepada masyarakat bervariasi mulai dari Rp350ribu sampai Rp1 juta. Hal tersebut sangat memberatkan masyarakat, selain itu kata dia masih banyak kejanggalan terjadi di wilayah pesisir tersebut.

Olehnya itu, pihaknya mendesak penegak hukum untuk kerja profesional karena program prona bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sertifikat yang masih ditahan oleh kades diminta untuk segera dibagikan.

“Setelah menggelar pertemuan kami sudah diberi gambaran dan diminta bersabar untuk menunggu karena ada beberapa kasus desa lain yang di tangani,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskirim Polres Kolut Iptu Ahmad Fatoni mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan masyarakat Desa Sarona. Mereka mempertanyakan terkait dengan pengaduan pungutan dalam pembuatan sertifikat prona yakni tentang adanya pungutan oknum kepala desa dalam pembuatan sertifikat.

Kata dia, sesuai laporan sebelumnya pihaknya sedang dalam penyelidikan dan pengumpulan bahan bukti keterangan, dan sampai saat ini telah menurunkan tim untuk mengkroscek secara langsung di lapangan.

“Kami sudah berikan penjelasan kalau proses penyelidikannya masih berlanjut,” ujar Ahmad Fatoni.

Dia menambahkan, untuk kasus perkara korupsi atau pungli pihaknya membutuhkan waktu sebab harus ada keterangan saksi dan beberapa bukti yang akurat.

“Segera kita akan ekspos nanti yang mana naik statusnya penyelidikannya,” tandasnya.

Baca Juga : Pria Ini Perkosa Adik Iparnya yang Masih Dibawah Umur

Kades Sarona, Rosnawati mengatakan beban pembayaran untuk mengambil sertifikat tersebut telah disepakati sebelumnya, dan dianggap tidak ada yang keberatan. Begitupun dengan pengelolaan DD laporan pertanggungjawababannya telah diterima oleh pihak inspektorat sehingga tidak dianggap masalah.

“Apanya mau dipermasalahkan laporan saya di inspektorat sudah diterima, dan tidak ada temuan. Kalau masalah sertifikat itu sudah persetujuan dengan masyarakat kalau ada biaya beban jadi apa masalahnya,” kata Rosnawati beberapa waktu lalu melalui sambungan telepon selulernya. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini