ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Batu Api, Kecamatan Batuputih, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan petugas Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara (Kolut). Penahanan terhadap dua pejabat desa itu karena diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun 2016 silam.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) ditemukan kerugian negara mencapai Rp.668.036.648. Dalam rilis Pers Polres Kolaka Utara menyebutkan bahwa hasil penyidikan, penyidik Tipikor telah meminta keterangan 59 saksi, di antaranya perangkat desa, pemilik toko, ahli bangunan hingga tukang bangunan.
Kedua tersangka itu Askar (45) mantan Pjs Kades dan Bendahara Desa Supriadi secara bersama-sama mengunakan Dana Desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kolut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Susilo Setiawan S.I.K menjelaskan, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres, setelah hasil audit BPK RI menemukan indikasi kerugian negara.
“Selain Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Negara (APBN) yang diselewengkan ada empat item pendanaan lain, yakni Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, penghasilan tetap Kades dan perangkat (siltap) dan Dana Blockgrand,” kata Susilo dalam pers rilisnya di Mapolres Kolut, Sabtu (26/1/2019).
Ia menambahkan, sebelum menjadi Pjs Kades, Askar merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN), dan juga bertugas sebagai Staf Kecamatan Batu Putih bersama bendaharanya melakukan beberapa pemalsuan dokumen, namun hingga kini berkas kedua tersangka belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.
Saat ini penyidik telah menemukan tiga bentuk penyimpangan yakni APBDes Tahun 2015-2016 disusun sendiri tanpa diketahui dan disepakati Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tidak melibatkan teknis keuangan desa, pelaksanaan kegiatan pisik fiktif sampai dengan membuat laporan keuangan fiktif dan tidak sah.
“Dari ketiga bentuk penyimpangan kedua tersangka selalu bekerja bersama. Negara dirugikan mencapai Rp.668 juta lebih dan uangnya dipakai untuk keluar masuk tempat hiburan atau entertaimen, rental mobil dan keperluan pribadi,” jelas Kapolres.
Kedua tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditamba dan diubah undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan dan denda 1 miliar.
“Minggu depan Insya Allah berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan atau P21. Kami harap setiap Kades untuk mengunakan Dana Desa tersebut sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis), DD merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakt desa,” ujarnya.
Kapolres Kolut mengungkapkan, selain Desa Batu Api pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan di beberapa desa yakni Kades Mosiku Kecamatan Batu Putih, Kades Latali Kecamatan Pakue Tengah, Kades Kalukaluku Kecamatan Kodeoha, Kades Lahabaru Kecamatan watunohu dan Kades Sulaho Kecamatan Lasusua.
“Jangan bermain dengan Dana Desa yang 100 persen diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat. Para Kades yang dilaporkan masyarakat akan segera dimintai keterangan,” tegas Susilo. (b)