Polres Kolut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Desa Beringin Usai Buron di Makassar

822
Polres Kolut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Desa Beringin Usai Buron di Makassar
POLRES KOLUT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Haeruddin bin Abdul Muin (47) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.senin (18/7/2022). (Rusman/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, LASUSUA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Haeruddin bin Abdul Muin (47) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers yang digelar polisi di Aula Polres Kolut, pada senin (18/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda menjelaskan, kejadian kasus pencabulan anak di bawah umur itu terjadi Desa Beringin, Kecamatan Ngapa pada 6 Juni 2022 lalu.

Berdasarkan krononologi sekitar pukul 13.00 WITA korban bernama bunga (samaran) berusia 9 tahun sedang bermain dengan anak pelaku yang masih seumuran di dalam rumahnya.

Saat itu tersangka meminta sang anak ke kios untuk membeli sesuatu. Ketika korban sendiri, pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Setelah melancarkan aksinya tersangka mengancam korban akan dipukul jika menceritakan hal tersebut kepada orang, namun selang berapa lama salah satu keluarga korban curiga dan bertanya kepada korban dan langsung melapor ke polisi setempat.

“Korban merupakan tetangga dari tersangka,” kata Husni Abda.

Setelah tersangka mengetahui aksi bejatnya diketahui, ia langsung melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pengakuan tersangka pernah melakukan percobaan pencabulan sebanyak dua kali hanya saja kali pertama ia tidak berhasil.
Ia ditangkap setelah buron kurang lebih satu bulan.

“Kita mendapatkan informasi tersangka berada di kecamatan panakukukkang dan kita lakukan penyelidikan serta pengintaian serta melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat,” katanya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76e UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (b)


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini