Polres Kolut Tetapkan Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi

1453
Polres Kolut Tetapkan Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi
KORUPSI - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara (Kolut) menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah, Jumat (2/10/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASUTRA.COM,LASUSUA– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara (Kolut) menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dua orang yang terseret dalam kasus penyelewengan DD tersebut yakni Sahir selaku Kepala Desa (Kades) Pumbulo Kecamatan Wawo dan Jubair T mantan Kades Lelewawo Kecamatan Batuputih.

Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Ahmad Fatoni membeberkan penetapan kedua tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan DD. Dalam audit pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Desa Pumbolo ditemukan kerugian negara sebesar Rp700,80 juta lebih sementara di Desa Lelewawo hasil LHP ditemukan kerugian negara sebesar Rp700,6 juta lebih.

Kata dia, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik bersama Tipikor Polda Sultra beberapa waktu lalu dan telah memenuhi unsur bukti.

“Setelah kita terima LHP langsung kita gelar perkara di Polda dan hasilnya cukup bukti ditetapkan tersangka dan kaduanya resmi kami tahan hari ini,” kata Ahmad Fatoni kepada awak Zonasultra.Com Jumat (2/10/2020).

Dikatakannya, untuk Desa Pumbolo pihaknya telah memeriksa 117 saksi sebab ada beberapa temuan pekerjaan fiktif dan tidak sesuai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di 2018 lalu. Sementara Desa Lelewawo, ada 7 item pekerjaan mulai pengerasan hingga pembukaan mulai tahun 2016 sampai 2019 semester awal yang diduga markup.

Ia menambahkan modus operandi kedua tersangka menggunakan anggaran tersebut diduga untuk kepentingan pribadi.

“Sesuai prosedur administrasi kami menyurat ke Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarajat Desa (DPMD) terhadap penetapan kedua tersangka,” ujarnya.

Kedua tersangka sudah berada di Rutan Mapolres Kolut dan keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini