ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan salah seorang pria berusia 28 tahun dengan inisial HD, yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Desa Beringin Kecamatan Ngapa. Tersangka ditangkap pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 22:00 WITA.
Kasat narkoba polres Kolut Iptu Jamarin Riche mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka.
Dari tangan HD petugas berhasil mengamankan dua saset bening yang berisikan sabu di saku celannya, namun pihaknya langsung melakukan interogasi dan ditemukan lagi enam bungkus kemasan sabu siap edar.
“Awalnya kita melakukan pengeledahan didan temukan dua saset paket kecil setelah itu dilanjutkan introgasi kita temukan lagi plastik paket besar warnah hitam yang berisi tujuh plastik bening berisi sabu dengan berat total 10,54 gram,” kata Jamarin kepada awak zonasultra.id Sabtu (22/8/2020).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pelaku dia mendapatkan sabu tersebut atas perintah seorang napi yang bertindak sebagai navigator di rutan Kolaka dengan modus operandi sistem tempel atau komunikasi terputus, di mana tersangka langsung diarahkan mengambil barang haram tersebut di tiang listrik di desa Lanipa-nipa kemudian diminta untuk diedarkan.
“Tersangka mendapatkan sabu itu atas perintah rekannya melalui telepon yang berada di rutan, namun pelaku juga tidak mengetahui siapa yang antar karena langsung saja diarahkan menjemput barang tersebut yang tertempel di tiang listrik,” ujarnya.
Polisi berpangkat dua balok ini menambahkan, pelaku tersebut baru sekitar sebulan keluar dari rutan dengan kasus pencurian, namun berdasarkan keterangannya tersangka setelah bebas. Ia telah melakukan penjualan sebanyak lima gram setelah tergiur keuntungan mendapat kiriman kedua kalinya sebanyak 10 gram.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti bong atau alat hisap lengkap, uang ratusan ribu hasil penjualan, dua jenis hendphone sebagai alat komunikasi serta timbangan digital dan puluhan saset kosong.
“Tersangka ini baru keluar dari rutan dengan kasus pencurian (HP) dia melakukan aksinya sudah kedua kalinya dan selain mengedar tersangka juga memakai sabu,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di ruang tahanan polres Kolut. Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 serta pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. (b)
Kontributor: Rusman
Editor : Kiki