ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 80 karung pupuk palsu siap edar merek Phoska di Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konawe, Iptu Donny Kristian Baralangi kepada sejumlah awak media, Senin (18/5/2015) menjelaskan, kasus tersebut bermula saat dua orang petani melaporkan dugaan adanya pupuk palsu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya. Pupuk Phoska yang mereka beli dengan harga Rp 135.000 di salah satu toko tidak membawa perubahan pada tanaman padi miliknya.
Kami bersama jajaran Polsek Lambuya kemudian melakukan pengembangan bersama dengan cara mendatangi salah satu pemilik kios berinisial ADP di Kecamatan Onembute. Nah dari keterangan si pengecer ini, kami mendapatkan informasi jika dirinya mendapatkan pupuk yang diduga palsu tersebut dari inisial DD yang beralamat di Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, jelas Donny.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polres Konawe bersama dengan anggota Polsek Lambuya langsung mendatangi gudang penyimpanan seperti yang dijelaskan ADP, dan berhasil menemukan 80 karung pupuk merek Phoska siap edar di lokasi tersebut.
Kalau dilihat sepintas memang kemasannya hampir sama, yang membedakan hanya logo sapi liar yang terterah dalam kemasan tersebut tidak sama, kata Donny.
Meski telah menemukan alat bukti, namun pihak kepolisian hingga saat ini belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut. Menurut Donny, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dan keterangan dari ahli untuk membuktikan palsu dan tidaknya pupuk tersebut.
Kalau sudah ada keterangan dan hasil uji lab, barulah kami akan menetapkan tersangka. Rencananya dalam minggu ini hasilnya keluar dan setelah itu kami akan langsung menetapkan siapa tersangkanya, jelasnya.
Untuk sementara pihak kepolisian baru mengantongi nama-nama calon tersangka dari kasus tersebut. Dan jika nantinya pupuk-pupuk tersebut terbukti palsu, pihaknya akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pasal 60 ayat 1 huruf F, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Penemuan berpuluh-puluh karung pupuk palsu ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 1417 Halu Oleo berhasil menggrebek pengedar pupuk palsu bersubsidi di Pasar Baru Wua-wua Kota Kendari.
Terbongkarnya pengedar pupuk palsu di Kendari tersebut berawal dari hasil tangkapan Kodim 1412 Kabupaten Kolaka yang berhasil mengungkap pengedar pupuk palsu di tiga kecamatan di Koltim, yaitu Kecamatan Polipolia, Kecamatan Labandia dan Kecamatan Tirawuta. (Restu)