ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membekuk 11 orang tersangka kawanan pencuri sepeda motor (Curanmor) yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Konawe.
Dari 11 orang tersangka, 10 diantaranya diketahui merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar, sementara satu tersangka lainya RD (19) diketahui merupakan keluarga dekat salah seorang pejabat di Kabupaten Konawe Utara.
Wakapolres Konawe Komisaris Polisi (Kompol) La Sulle kepada sejumlah awak media menjelaskan, para tersangka diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang kehilangan motor. Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya membekuk kawanan yang masih dalam kategori pemain baru itu.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan 7 unit barang bukti berupa sepeda motor. Satu diantaranya sudah dijual kepada pelanggan dengan harga Rp 3 juta,” kata Sulle didampingi Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Idham Syukri, Senin (28/11/2016)
Kata dia, para tersangka kerap melakukan aksinya pada malam hari di saat pemilik kendaraan lengah, sebab modus operandi yang mereka (tersangka) lakukan adalah memanfaatkan situasi saat pemilik lengah.
“Selain 11 tersangka ini, kami juga mengamankan satu orang tersangka yang bertindak sebagai penadah, dimana tersangka ini pada saat dilakukan pengambilan barang bukti, ia (tersangka) berusaha menghilangkannya dengan cara merusak nomor mesin kendaraan tersebut,” terangnya.
11 orang tersangka pencurian motor tersebut adalah RH (16), HY (16), MF (16), MFA (15), S (16), AE (-), RD (19), RM, RAS, DA, dan AK. Sementara untuk tersangka yang bertindak sebagai penadah barang curian tersebut adalah SN (16) warga Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Konawe guna pengembangan lebih lanjut. 11 tersangka ini dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk tersangka penadah, penyidik menyeretnya dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan. (A)
Reporter: Restu Tebara
Editor: Jumriati