ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe melakukan pemeriksaan pada dua Kepala Desa di Konawe tersangka dugaan korupsi dana desa, Senin (29/82022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe, AKP Moch. Jacub N. Kamaru mengungkapkan, dua kepala desa tersangka itu yakni MS alias A Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Padangguni, Kabupaten Konawe dan Inisial A Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Ia menuturkan, berdasarkan alat bukti yang sah, dua kepala desa tersebut telah ditetapkan tersangka dengan masing-masing empat alat bukti.
“Proses telah kami gelarkan di Polda Sultra, hasil gelar sepakat keduanya itu bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (29/8/2022).
Ia juga mengatakan, kerugian negara yang diakibatkan kedua kades itu bernilai Rp900 masing-masing Rp700 juta rupiah untuk Desa Mekar Jaya dan Desa Langgonawe Rp200 juta .
“Kita lihat dulu hasil pemeriksaan. Jika keduanya bisa ditahan maka akan langsung ditahan,” ungkapnya.
Kedua tersangka itu disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU no 31 tahun 1999 junto pasal 9 UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana kasus korupsi dengan maksimal hukuman lima tahun. (*)
Kontributor : Atzhar Tabara
Editor: Ilham Surahmin