ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe meringkus 3 pemuda atas kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila seberat 5 gram, Senin (12/7/2021).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (resnarkoba) Polres Konawe, Andi Mussakir mengatakan penangkapan 3 pelaku ini berdasarkan informasi dari petugas Bea Cukai Kendari bahwa akan ada pengambilan barang yang berisikan tembakau gorila di JNE Konawe.
Atas dasar informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan di kantor JNE Unaaha. Setelah itu, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan, ditemukan sebanyak 1 sachet diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 5 gram yang terbungkus oleh dos kecil,” ujar Andi Musakkir.
Kemudian, pihaknya membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) huruf atau Pasal 127 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Penulis: M13
Editor: Muhamad Taslim Dalma