Polres Konawe Serahkan Berkas Tahap I Kasus Korupsi Satpol PP

Berkas Aswad Dipastikan Sudah di Pengadilan Pekan Depan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana rutin dan uang makan minum personil di Dinas Satuan Polisisi Pamong Praja (Satpol-PP) Konawe mulai dirampungkan. Sore tadi, Kamis (29/8/2019), Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan berkas tahap I perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Konawe untuk diteliti.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam menjelaskan, pihaknya telah penyerahan berkas perkara dua tersangka yakni, Kasatpol-PP, MT Syahlan Saleh Saranani dan mantan bendahara rutin Satpol-PP, Faisal Hadi untuk diteliti oleh Jaksa, terkait dengan kasus dugaan korupsi.

(Baca Juga : Polisi Tetapkan Kasatpol PP Konawe Tersangka Korupsi)

“Hari ini telah kita serahkan ke Kejaksaan, selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa yang menangani perkara ini. Kita menunggu petunjuk Jaksa, kalau masih ada yang kurang akan kita lengkapi lagi,” ujar Rachmat dalam rilis persnya, Kamis (29/8/2019).

Sebelumnya, Penyidik tipikor Polres Konawe resmi menahan Kepala Satpol-PP Konawe Syahlan Saleh Saranani atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rutin, uang makan minum personil, SPPD dalam dan luar daerah, dana pemeliharaan kendaraan dan bangunan, serta dana belanja jasa non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp240 juta.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam menjelaskan, penetapan dan penahanan Syahlan Saranani dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti serta adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.

(Baca Juga : Bantah Nikmati Uang Haram, Kasatpol PP Tolak Pakai Baju Tahanan Polisi)

Setelah diperiksa selama delapan jam, Syahlan Saranani akhirnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Unaaha. Sementara tersangka Faisal Hadi, saat ini masih menjalani hukuman atas vonis hakim Tipikor Kendari atas kasus korupsi berbeda.

Syahlan dan Faisal disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi, Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (a)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini