ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap tiga pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu di daerah itu, Selasa (22/2/2022). Dua pelaku di antaranya bahkan masih di bawah umur.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub N. Kamaru mengatakan, Penangkapan terhadap tersangka HS (21) bermula dari hasil pengembangan dua tersangka yang masih di bawah umur, pada Senin (20/2/2021).
“Dua tersangka di bawah umur telah menggunakan uang palsu tersebut sebanyak 40 lembar di wilayah Kabupaten Konawe,” ucapnya
Jacub mengatakan, setelah dikembangkan, pihak Polres Konawe kemudian mengamankan tersangka HS (21) di rumahnya, yang berada di Jalan Pemuda Balangdete, Kelurahan Balangdete, Kabupaten Kolaka. Pihaknya mengamankan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar.
“Termasuk yang belum digunting dan uang pecahan Rp100.000 sebanyak selembar,” ucapnya
Tersangka tersebut dijerat pasal 224 KUHp subs psl 26 (3) uu No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah. (b)
Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Jumriati