Polres Konsel Amankan Empat Kawanan Pelaku Curanmor

Polres Konsel Amankan Empat Kawanan Pelaku Curanmor
PELAKU CURANMOR - Kapolres Konsel AKBP Hendrik Widyana, Wakil Kapolres Konsel Kompol Ndaru Istimawan, dan Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Ismail saat menggelar konfrensi pers di Markas Polres Konsel, Sabtu (24/9/2016). Keempat pelaku Curanmor yakni Dwi, Abdi, Ical, dan Ardi diamankan Polres setempat setelah mencuri 16 unit motor di Kota Kendari dan Konawe Selatan. (IRFAN MUALIM/ZONASULTRA.COM)
Polres Konsel Amankan Empat Kawanan Pelaku Curanmor
PELAKU CURANMOR – Kapolres Konsel AKBP Hendrik Widyana, Wakil Kapolres Konsel Kompol Ndaru Istimawan, dan Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Ismail saat menggelar konfrensi pers di Markas Polres Konsel, Sabtu (24/9/2016). Keempat pelaku Curanmor yakni Dwi, Abdi, Ical, dan Ardi diamankan Polres setempat setelah mencuri 16 unit motor di Kota Kendari dan Konawe Selatan. (IRFAN MUALIM/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO-Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian 16 unit motor (Curanmor). Pelakunya masing-masing bernama Kadek Dwi Purnama (22), Ardi (27), Ical (27), dan Abdi (28).

Penangkapan itu dilakukan pada 10 September 2016 yang dimulai dari pelaku eksekutor yakni Dwi. Setelah dilakukan pengembangan barulah pada 13 September 2016 Ical ditangkap di Kendari. Selanjutnya pada 14 September giliran Ardi yang dibekuk. Dan terakhir pada 15 September, Polres Konsel menangkap Abdi di Kabupaten Muna.

Kapolres Konsel AKBP Hendrik Widyana mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat di tiga tempat kejadian perkara(TKP) di wilayah hukum setempat yakni Polsek Palangga, Lainea, dan Andoolo.

Dalam modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, lanjut pria berpangkat dua bunga itu, yakni melakukan pengintaian terlebih dahulu dengan menggunakan angkutan umum. Ketika melihat korbannya lengah barulah motor tersebut diambil.

“Jadi korban yang meninggalkan motor dengan posisi kunci motor masih terpasang di kendaraan itulah yang diambilnya,” kata Kapolres dalam konferensi persnya di Markas Polres Konsel, Sabtu (24/9/2016)

Kapolres menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap kendaran yang dimilikinya. Apabila hendak meninggalkan kendaraan maka harus mengecek terlebih dahulu apakah sudah terkunci benar atau tidak. Selain itu, kunci gandapun sangat diperlukan.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, tambahnya, pihaknya mempersilahkan pemilik kendaraan untuk melakukan laporan dengan membawa surat kelengkapan kendaraan.

“Bagi masyarakat yang belum sempat melapor, maka segeralah melapor dengan membawa surat kendaraan, dan mengecek kendaraan tersebut, apabila ada maka dapat langsung mengkonfirmasi dengan Kasat Reskrim untuk bisa menindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Ismail mengatakan, terungkapnya kasus tersebut yakni pada saat handphone (HP) yg dipegang salah seorang warga di Kecamatan Palangga (pembeli) dilihat oleh pemiliknya (korban). Maka, korban menghubungi Polsek Palangga dan menyita HP tersebut.

“Jadikan selain motor ada juga HP sebanyak dua unit yang dicuri pelaku utama (Dwi). Nah dari situlah terbongkarnya kasus ini,” ujar Kasat Reskrim yang baru menjabat sebulan itu.

Dalam pengembangannya, tambah mantan Kapolsek Lainea itu, muncul tersangka bernama Dwi yg merupakan eksekutor dengan 16 TKP yakni 13 TKP berada di Kendari dan 3 TKP berada di wilayah Polres Konsel.

“Jangka waktu tiga hari bisa mendapatkan satu unit motor,” ujarnya.

Motor yang dicuri pelaku tersebut dikirim kebeberapa jaringannya yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Muna. Termasuk ada beberapa barang bukti yang diamankan dari Kabupaten Buton Utara.

Dari pengembangan itu, tambahnya, munculah tiga orang perantara (penadah) yakni Ical, Ardi dan Abdi. Saat penjualan, pelaku utama (Dwi) menjual dengan harga Rp.500 ribu hingga Rp.1 juta kepada penadah. Nanti setelah itu, penadahlah yang menjual kepada pembeli dengan kisaran harga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 363 subsider 362 dan 480 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (B)

 

Reporter: Irfan Mualim
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini