ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan berkas tujuh tersangka pelaku pengancaman bom molotov kepada sekelompok warga saat menggelar aksi penolakan aktifitas tambang PT. Baula Petra Buana pada Jumat (24/5/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Konsel Ipda Fitrayadi mengatakan, pelimpahan itu telah dilakukan pada minggu lalu dan saat ini masih dipelajari oleh pihak kejaksaan negeri setempat untuk dinyatakan P21.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial MS, AM, BR, DN, HS, HN, dan SI. Ketujuh orang itu merupakan karyawan perusahaan yang bertugas sebagai pemandu kapal tugboat milik PT. Baula untuk mengangkut ore nikel.
“Kasus ini sudah bergulir satu bulan lebih sejak kita tetapkan mereka sebagai tersangka tanggal 27 Mei lalu. Kita baru limpahkan berkasnya minggu lalu, karena kami terkendala beberapa kasus yang sudah mendesak dan banyaknya kegiatan bulan Juni kemarin. Tapi kami sudah limpahkan dan akan segera disidangkan jika telah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Fitra kepada sejumlah awak media, Selasa (16/7/2019).
Terkait tidak ditangkapnya para tersangka selama ini, Fitrayadi mengungkapkan, hal itu merupakan kewenangan subjektifitas penyidik. Pasalnya menurut Fitra, ketujuh tersangka selama diperiksa kooperatif, tidak mempersulit penyidikan dan mereka juga merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan pihak keluarga.
“Mereka juga wajib lapor setiap minggu, kita juga berikan terus mereka (pelapor) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Jadi kita tidak pernah berniat memperlambat kasus ini, semua sudah sesuai SOP buktinya kita sudah limpahkan,” tambahnya.
Fitra menceritakan kronologi kejadian yakni tepatnya di pangkalan Jeti PT. Baula di Desa Bungin Kecamatan Tinanggea, terjadi penghadangan terhadap kapal tugboat milik PT Baula yang dilakukan oleh para perwakilan nelayan rumput laut Kecamatan Tinanggea karena dianggap telah mencemari laut sekitar.
Karena merasa terganggu, spontan ketujuh tersangka tersebut langsung mengancam dengan gerakan sambil memegang bom molotov seolah-olah mau dibakar dan dilemparkan kepada para nelayan tersebut. Sontak hal itu membuat warga mundur. Hal inilah yang menjadi alasan mereka melakukan pelaporan dengan dalih pengancaman.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan perbuatan ketujuh warga tersebut memenuhi unsur pidana pasal 53 ayat 1 dan pasal 336 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun penjara. (b)