ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang buron sejak Agustus 2018. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Konsel AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan, keduanya merupakan residivis pelaku curanmor maupun pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah beraksi sejak tahun 2015. Sebelumnya satu orang telah diamankan lebin dulu yang merupakan anggota dari kedua pelaku tersebut. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera menjalani proses sidang.
“Tersangka pertama bernama Suprianto (18) alamat Desa Palotawo, Kecamatan Tinanggea, dan Jeprianto (19) alamat Desa Onembute, Kecamatan Palangga. Keduanya ditangkap di tempat berbeda,” kata Wijanarka saat ditemui Rabu (14/11/2018).
Usai diamankan, para tersangka langsung diinterogasi. Dari hasil interogasi itu kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor dan curat sebanyak 32 kali sejak tiga tahun terakhir. Aksinya tersebut dilakukan 20 kali di wilayah Konsel dan 12 kali di wilayah Kota Kendari.
Kedua tersangka diburu polisi usai menerima laporan salah satu korban bernama Parman Riki Saputra (26) yang mengaku telah kehilangan motornya pada 14 Agustus 2018 lalu. Modus operandi kedua pelaku ini dengan mematahkan kunci stang dari motor para korbannya.
“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-2, ke-3 dan ke-4 KUH Pidana jo. Pasal 486 KUH Pidana,” jelasnya. (B)