ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap satu orang tersangka pemilik senjata api (Senpi) di Pelabuhan Torobulu, Kamis (20/4/2017). Tersangka diduga hendak merencanakan kejahatan di wilayah Kota Kendari.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Konsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yeyen Lesmana. Kapolres mengatakan penangkapan dilakukan oleh anggota Pospol Torobulu pada Kamis (20/4/2017) sekira pukul 12.30 Wita. Polisi menemukan barang bukti berupa tas ransel warna hitam yang berisi senpi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konsel Inspektrur Polisi Satu (Iptu) Ismail Pali menjelaskan, tersangka bernama Muhamad Firmansyah Alias Imail, warga Jalan Erlangga Nomor 162, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupuaro, Kota Baubau.
Menurut Iptu Ismail, tersangka mengakui jika dirinya memang menuju Kota Kendari karena hendak merencanakan tindak kejahatan. Tersangka akan menjalakan aksinya sendirian tanpa komplotan.
“Tapi kita tidak percaya, kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” terang mantan Kapolsek Lainea itu.
Barang bukti yang diamankan saat ini yakni satu buah senpi jenis revolver beserta satu butir peluru, tali sigma warnah putih sebanyak 34 buah, satu set kaos tangan hitam, satu buah masker warna hijau, dua senjata tajam berupa badik, dua buah obeng, satu pasang sepatu warnah putih, satu set lakban warna hitam.
Selanjutnya satu buah parfum merk Casablanka, dua pasang plat motor dengan nomor polisi DT 2528 KG, dua buah STNK atas nama Ld Muh Amin nomor polisi DT 3223 IG, Zainudin Moga nomor polisi DT 3576 KG, satu buah jaket warna hitam, dua buah tiket penyeberangan Torobulu-Tampo dan Baubau-Tolandona, dan satu unit motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi DT 3575 AG. (A)
Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati