ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Satresnarkoba Polres Konawe utara (Konut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika sebanyak empat tersangka dengan total Barang Bukti (BB) sebanyak 8.26 gram jenis Sabu.
Hal ini diungkapkan saat press Conference pengungkapan kasus narkotika oleh satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Konut, di depan kantor Polres Konut, Kamis (25/7/24)
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menjelaskan Satresnarkoba telah menyelediki keempat tersangka ini dari bulan Januari sampai Juni 2024.
“Jadi tersangka pengedar narkoba ini di ambil barangnya dari Kendari,” katanya
Priyo menyebutkan untuk ke empat tersangkanya yaitu insial AW dengan berat BB 0.88, berhasil di amankan di Desa Lapulu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konut. Kemudian inisial S dengan berat BB 1.55 gram, berhasil di amankan di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Konut.
Lanjut, inisial R dengan berat BB 3.54 gram, berhasil diamankan di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Konut. Dan Inisial AR dengan berat BB 2.64 gram, berhasl diamankan di Desa Alenggo, Kecamatan Langgikima, Konut.
“Ke empat tersangka ini masih proses tahap penyelidikan. Rencana kami akan tindak lanjuti dengan beberapa petunjuk yang sudah di dapat,” bebernya
Ia mengukapkan dari awal Januari sampai Juni, Satresnarkoba Polres Konut, berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka penggedar narkoba dengan total BB sebanyak 150 gram.
“Sebanyak 10 tersangka kami sudah kirim ke kejaksaan, sisahnya masih proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya
Ia menghimbau dalam upaya memberantas peredaran Narkotika agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman.
“Apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui polsek setempat maupun melalui whattapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba,” ujarnya
Diketahui, keempat tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), UU.RI.NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah.