ZONASULTRA.COW, WANGGUDU – Tim Sergap 67 Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Rahum (27), warga asal Kelurahan Loeya, Kabupaten Kolaka Timur lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan 4 unit sepeda motor dari tangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Konut Iptu Rachmat Zamzam mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan tindak lanjut laporan pengaduan yang diterima pihaknya pada 31 Desember 2019 lalu tentang kasus kehilangan sepeda motor di wilayah Bumi Oheo itu.
Setelah melakukan proses pengembangan penyelidikan dan perburuan, tim sergap 67 Polres Konut akhirnya berhasil menciduk pelaku di wilayah Koltim. Serta mengamankan 4 unit barang bukti sepeda motor hasil curian terdiri dari 3 unit Yamaha Mio IM3 dan 1 unit Mio Vino.
“Kendaraan yang dicuri sudah dijual ke beberapa pihak seharga Rp6 juta per unit. Kami juga sudah amankan kendaraannya,” kata Iptu Rahmat Zamzam dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini menambahkan, pelaku kini berstatus tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Konut. Atas tindakannyan itu, tersangka dijerat pasal 363 Subsider 362 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun masa penjara.
“Yah, sebelum penangkapan tim melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan bukti-bukti untuk mempermudah pencarian. Setelah mengantongi ciri-ciri tersangka ini, tim sergap langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Koltim,” tukasnya. (B)
No daftar plat motor nya biar jelas informasi nya