Polres Konut Tindak di Tempat 27 Pengendara Tanpa Helm dan Surat

Polres Konut Tindak di Tempat 27 Pengendara Tanpa Helm dan Surat

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dalam kuruan waktu 4 hari pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2020 yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak 23 Juli lalu telah menindak 27 pengendara yang melanggar aturan lalulintas.

Pelanggaran terbanyak ditemukan pengendara tidak menggunakan helm SNI dan membawa surat-surat kendaraan.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Konut, AKP Kunto Sri Haryono mengatakan, para pengemudi yang menyalahi aturan langsung ditandaki dengan cara melakukan penilangan tanpa toleransi dan peringatan lagi.

“Melanggar langsung kami tindaki sesuai aturan yang berlaku. Sosialisasi berlalulintas yang baik sebelumnya telah kita lakukan,” ungkapnya saat dikomfirmasi, Senin (27/7/2020).

Ia menyampaikan, operasi patuh anoa itu berlangsung di seluruh wilayah Konut tanpa menentukan titik lokasinya. Kata dia, apabila dalam berpatroli ditemukan pengendara melanggar aturan maka di tempat itu juga langsung disanksi

Sasaran kegiatan ini adalah pengendara motor tidak gunakan helm SNI, pengendara dibawah umur, melawan arus, menggunakan kanalpot bogar, pajak kendaraan, surat-surat dan semua jenis pelanggaran yang berpotensi dilakukan masyarakat.

Untuk diketahui, operasi patuh berlangsung secara nasional mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 dengan tujuan untuk menertibkan pengendara dalam berlalulintas. Dan mencegah penyebaran covid-19 atau virus corona.

Terkait hal itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Konut pengendara roda dua dan empat agar melengkapi surat-surat dan alat kendarannya sebelum keluar rumah. Juga mengenakan helm dan mematuhi aturan berlalulintas.

“Pada intinya kegiatan yang dilaksanakan Polres Konut ini adalah untuk meningkatkan kedispilinan, kesadaran, pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas serta penanganan covid-19,” tukasnya. (b)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini