ZONASULTRA.COM, RAHA– Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua orang tersangka dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan tahun 2013 silam.
Kapolres Muna Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Ramos Paretongan mengatakan, kedua tersangka LA (31) adalah pengguna dan pengelola dana bantuan PNPM di Kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi dan teman kerjanya LJ (30) warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Baitulaworu, Kabupaten Muna.
“Keduanya sudah kami tahan di Polres Muna dan kami terus mengembangkan kasus ini agar berkas lengkap dan bisa P21,” ungkap Agung Ramos di ruang kerjanya, Jumat (13/4/2018).
LA dan LJ melakukan tindakan penyalahgunaan anggaran terhadap pembangunan 30 unit sumur di Desa Wasolangka. Total anggaran program ini sebesar Rp299,8 juta.
Di perjalanannya, kedua tersangka tidak melakukan pekerjaan pembangunan sumur sesui peruntukkannya, di mana dari total 30 sumur, 14 sumur dibangun baru dan 16 merupakan sumur bekas yang direhabilitasi.
Olehnya tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp143 juta atas tindakan tersebut.
Tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (B)