Polres Wakatobi Amankan Bom, Pelaku Diancam Hukuman Mati

713
Polres Wakatobi Amankan Bom, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Jajaran Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan Polisi Perairan (Polair) mengamankan bom ikan siap ledak di Desa Mola Nelayan Bakti, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (Wangsel), Selasa (14/8/2018) malam lalu.

Bom yang ditemukan sekitar pukul 19.30 Wita itu, diketahui milik Harun bin Puasa (48), nelayan di desa setempat. Tim Satpolair Polres Wakatobi menemukannya saat menyelidiki informasi dari warga yang melaporkan perihal kepemilikan bahan peledak itu.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart menjelaskan, penemuan bom itu diketahui secara pasti setelah polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah Harun.

AKBP Harry Golden Hart
AKBP Harry Goldenhardt

Di dalam rumah itu, polisi memang menemukan bom ikan siap ledak. Tim Satpol Air langsung menyita bom itu sebagai barang bukti serta mengamankan Harun ke Markas Komando Satpolair Polres Wakatobi untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, masing-masing empat botol handak siap ledak, dua kantong pupuk Ammonium Nitrate, lima bungkus korek api, satu buah Accu 12 A, satu buah detonator siap ledak, delapan buah detenator siap pakai, satu rol kabel, dua buah jerigen modifikasi, dan satu gulung benang jahit, kata Harry Goldenhart melalui siaran persnya kepada awak ZONASULTRA.COM, Rabu (15/8/2018) pagi.

Harry menegaskan, Harun diduga telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, memiliki, membawa, menyimpan dan menggunakan bahan peledak, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/89 / VIII/ 2018/Sultra/ Res Wakatobi, tanggal 14 Agustus 2018.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Selain memeriksa tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) Mola Nelayan Bakti, Sekretaris Desa (Sekdes) Mola Nelayan Bakti dan dua orang lainnya.

Setelah itu, polisi juga melakukan gelar perkara serta mengirimkan barang bukti yang telah diamankan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Atas perbuatannya, Harun diancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, sesuai pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 / Drt/1951 / LN Nomor 78 tahun 1951. (C)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini