ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengimbau warga untuk waspada terhadap penipuan saat melakukan transaksi jual beli online via media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang sama pada 2 dan 3 September 2023 dari dua korban penipuan saat melakukan transaksi tersebut.
Keduanya menjadi korban penipuan dengan cara membeli suatu barang kepada penjual melalui seseorang via komunikasi telepon atau WhatsApp.
“Ini kejadian ke-5 selama 6 bulan terakhir yang dilaporkan ke Polresta Kendari. Sebelumnya kami telah mengimbau melalui media tentang perlunya kehati-hatian bila bertransaksi melalui medsos,” ungkap Fitrayadi melalui pesan Whatsapp pada Senin (4/9/2023).
Ia menjelaskan kronologi dari dua laporan yang masuk ke Polresta Kendari tersebut bahwa pemilik barang awalnya memosting suatu barang di medsos untuk dijual dan calon pembeli (korban) menghubungi penjual karena merasa tertarik untuk membeli barang tersebut.
Pemilik barang kemudian dihubungi oleh seseorang dengan nomor yang tidak dikenal dan menginformasikan bahwa ia akan membeli barang tersebut. Di waktu hampir bersamaan, calon pembeli (korban) tadi juga dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai penjual.
Tawar menawar pun terjadi antara penjual dengan orang tidak dikenal tersebut serta sebaliknya. Calon pembeli juga melakukan tawar menawar dengan orang yang tidak dikenal tersebut.
Setelah harga disepakati, pembeli barang mentransfer uang ke rekening orang tidak dikenal tersebut seolah dialah pemilik barang. Setelah pembeli dan pemilik barang bertemu, barulah diketahui bahwa pembeli telah tertipu.
“Bila membeli sesuatu, upayakan bertemu langsung antara pembeli dan penjual, bila transaksi melalui transfer agar memastikan nomor rekening kepada penjual barang yang akan dibelinya,” imbau Fitrayadi. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati