Polresta Kendari Larang Siswa SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah

99
Polresta Kendari Larang Siswa SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari menghimbau kepada seluruh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tindak membawa kendaraan nya ke sekolah.

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari mengimbau kepada seluruh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tindak membawa kendaraannya ke sekolah.

Hal tersebut disampaikan Kepolresta Kendari melalui surat larangan keras terkait pengemudi anak di bawah umur, pada Selasa (31/1/2023).

Pasalnya, angka kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur pada tahun 2022 sebesar 50 persen. Persentase tersebut dinilai tinggi bila dibandingkan dengan angka tahun 2021 sebanyak 257 kasus.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman meminta kepala sekolah melarang siswanya untuk tidak membawa kendaraan roda dua ketika berangkat ke sekolah.

Ia berharap dengan adanya imbauan yang dilayangkan itu dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi para sekolah demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. (B)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini