ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil membekuk residivis pencurian kedaraan bermotor (curanmor), Heriyanto alias Rinto (25) di Pelabuan Pincara Desa Laronanga, Kecamatan Andowia Konut, Selasa (8/10/2019).
Kapolsek Asera, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Agustian melalui Kanit Reskrim, Inspektur Polisi Dua (IPDA) lmam Supardi mengatakan, tersangka yang merupaka warga Dusun Alarayya Desa Menyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulse) ini sudah masuk daalm Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Polres Bulukumba atas kasus curanmor yang lari bersembunyi di Konut.
Baca Juga : Penadah Hasil Curanmor di Koltim Dibekuk Polisi Usai Makan di Warung
“Begitu kami dapat laporan dari Polres Bulukumba, kami yang tergabung dalam tim khusus Resintel Sandro 67 Asera langsung lakukan pengejaran. Dan alhamdulillah, pelaku berhasil kami bekuk sekitar pukul 02.00 malam tadi di salah satu pelabuhan Laronaga,” kata perwira berpangkat satu balak ini melalui pesan What Appnya.
Disampaikan, pelaku sudah buron sejak juni 2019 lalu atau sekitar 1 bulan lebih berdasarkan nomor Register Kejahatan/Pelanggaran: LP/38/VI/2018 /Sulsel/Sek Bontobahari tanggal 15 Juni 2019 . Curanmor Polres Bulubukumba (Nomor LP : 48 / IX / K / 2019 / Reskrim).
Baca Juga : Lagi, Pelaku Curanmor di Konsel Ditangkap Polisi
“Jadi, pelaku ini mencuri 3 unit sepeda motor jenis honda beat, jupiter MX dan yamaha mio di wilayah Bulukumba. Waktu kami tangkap, di tangan pelaku kami amankan 1 unit hanphone merek samsung, headset, dan 1 bilah parang. Pelaku sudah tinggal di Konut selama 1 bulan dan bekerja di perekuban kelapa sawit,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah diciduk, pria dengan ciri-ciri kulit sawo matang, rambut hitam, tinggi 163 cm ini langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Asera. Pihaknya saat ini menunggu personil Resmob Polres Bulukumba datang menjemput. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 4e Kita Undang Hukum Pidana dengan acaman 7 tahun penjara. (B)
Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban