Polsek Konda Tangkap Dua Tersangka Pencurian Mesin Mobil

Polsek Konda Tangkap Dua Tersangka Pencurian Mesin Mobil
POLSEK KONDA - Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Konda Kabupaten Konsel Aipda Mahdi bersama anggota saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pencurian mesin mobil. Sabtu (10/2/2018) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA COM, ANDOOLO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian mesin mobil.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Konda, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Haris melalui Kanit Reskrim Polsek Konda Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Mahdi membenarkan kejadian itu. Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula adanya laporan warga bernama Tukiran yang berprofesi sebagai mekanik mobil.

Tukiran melapor ke polsek Konda pada tanggal 7 Februari 2018 bahwa telah kehilangan mesin mobil jenis Carry beserta peresenelanya milik orang yang disimpan di usaha bengkelnya untuk diperbaiki.

BACA JUGA :  Wabup Konsel Ingatkan Generasi Muda Soal Tantangan Bonus Demografi

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan, dan pada tanggal 8 Februari polisi berhasil menangkap dua orang tersangka bernama Ardi Widianto (24) dan Yudi Afdani (29), keduanya merupakan warga Desa Lamomea, Kecamatan Konda.

“Keduanya kami tangkap di dua tempat, satu di rumahnya (Konda) yang satu di Kota Kendari,” ungkap Mahdi pada zonasultra.id Sabtu (10/2/2018).

Kedua tersangka mengakui perbuatanya, dan langsung menunjukan tempat di mana mereka menyembunyikan barang bukti hasil jarahan yang masih tersimpan di bawah pohon pisang, ditimbun dengan dedaunan.

BACA JUGA :  Sukses Tangani Covid-19, Surunuddin Jadi Narasumber di Webinar UGM

“Mereka mengaku akan menjual mesin mobil tersebut, namun sebelum berhasil menjual ke orang lain kami lebih dulu menangkap. Mesin mobil sendiri ditaksir seharga 10 juta rupiah,” tambah.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan polsek Konda. Untuk sementara pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif dengan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Mahdi. (B)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini