PENCURI SAPI-Satuan Polsek Lasolo bersama satuan Polsek Sawa saat menangkap para pelaku pencuri sapi yang sering merajalelah diwilayah Konawe Utara. Dan mengamankan 1 unit mobil juga sapi curian.(Jefri/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU-Anggota Kepolisian Sektor Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sualwesi Tenggara (Sultra) dibantu tim Satuan Polsek Sawa berhasil meringkus empat residivis pelaku pencuri sapi yang selama ini merajalelah di wilayah itu, Jumat (28/7/2017).
Keempat tersangka yang diamankan yaitu Qodarismank (24) warga Puwatu Kota Kendari, Tayank (41) warga Punggolaka Kota Kendari, Surya Diman (44) warga Otipulu Kecamatan Wawolesea, Konut dan Aldi Pratama alias Falen (21) warga Punggolaka, Kota Kendari. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna merah maron dengan nomor polisi (Nopol) DT 1663 FJ.
Dalam penagkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Lasolo Inspektur Dua (Ipda) Ramlan dibantu Satuan Polsek Sawa itu terbagi di dua tempat. Surya Diman yang diduga sebagai otak pelaku diciduk di kediamannya di Desa Otipulu, Kecamatan Wawolesea. Sedangkan tiga lainya di Desa Puupi Kecamatan sawa saat hendak membawa barang curianya berupa satu ekor sapi menuju Kota kendari.
Kapolsek Lasolo mengatakan, ke empat spesialis pencuri hewan ternak ini sudah lama menjadi incaran dan target operasional (OP) jajaranya. Para pelaku yang sering menggunakan modus potong ditempat saat menjalankan aksinya sudah sangat meresahkan warga Konut, khususnya Kecamatan Lasolo.
“Bagitu kami dapat laporan kami langsung adakan pengejaran terhadap para pelaku. Berkat kerja sama masyarakat dibantu anggota Polsek Sawa akhirnya kami berhasil menangkap mereka saat hendak membawa sapi curiannya itu ke Kendari,” terang Ipda Ramlan melalui sambungan telepon selulernya.
Mantan Kepala Unit (Kanit) Buser Polres Konawe ini mengungkapakan, sapi curian tersebut bersal dari Desa Abola, Kecamatan Wawolesea, yang diduga milik kepala desa (Kades) setempat.
Saat penangkapan pihaknya menciduk tiga orang pelaku yang berada di dalam mobil beserta barang bukti satu ekor sapi siap jual. Dari pengembagan pemeriksaan ketiga pelaku menyebutkan lagi satu orang warga Kecamatan Lasolo yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut dan diduga sebagai otak dari aksi mereka.
“Kempat pelaku ini langsung kami giring ke Polsek Lasolo dan melakukan penyidikan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan untuk bisa diketahui berapa jumlah sapi yang mereka curi di Konut ini, dan siapa-siapa saja lagi yang terlibat di dalamnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, ke empat pelaku yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Lasolo dikenakan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Sementara barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan para tersangka dan satu ekor sapi masih diamankan di Polsek Lasolo guna kepentingan penyidikan untuk mengetahui pemilik sapi tersebut. (B)
Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati