Polsek Wangsel Tangkap Pelaku Pencuri Minyak Goreng di Wakatobi

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Wangsel Ipda Hadi Purnama
Ipda Hadi Purnama

ZONASULTRA.COM, WANGIWANGI-Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku pencuri minyak goreng.

Pelaku yang diduga melakukan tindakan pencurian itu adalah FD warga Kelurahan Mandati I, yang menggasak barang dagangan Salma di Kelurahan Mandati III Kecamatan Wangsel.

Resah dengan ulah para pelaku tindakan pencurian itu, Salma lantas melaporkan hal itu ke Polsek Wangsel, yang laporannya termuat dalam Laporan Polisi LP/21/IV/2022/Sultra/Res Wakatobi/Sek Wangi-Wangi Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Wangsel Ipda Hadi Purnama menjelaskan, awalnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar jam 03.30 Wita, pelapor sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba mendengar suara orang berbicara dari arah gudang barangnya, yang lokasinya bertempat di samping rumah.

“Namun pelapor tidak menghiraukan suara tersebut. Setelah beberapa saat, pelapor langsung keluar dari rumah dan mengecek gudang barangnya. Pelapor mendapati jendela gudang barang sudah dalam keadaan tercungkil dan terbuka,” ungkapnya di Polsek Wangsel, Kamis, (28/4/2022).

Setelah itu, kata Ipda Hadi Purnama, pelapor mengecek barang yang berada di dalam gudang. Pelapor mendapati barang berupa 4 jerigen minyak bimoli hilang.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekitar jam 07.00 wita pelapor kembali mengecek gudang barang miliknya, ia kembali mendapati jendela gudang sudah dalam keadaan tercungkil dan terbuka lagi.

Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp6,7 juta atas kejadian tersebut. Ia menyebutkan, bahwa pelaku pencurian tersebut berjumlah 5 orang.

Setelah satu orang diidentifikasi kemudian dilakukan pengembangan maka terungkaplah empat orang lainnya. Kemudian terungkap juga jika sebagian minyak goreng hasil pencurian itu dijual eceran ke masyarakat.

“Untuk tersangka sementara dilakukan penyidikan, setelah itu dilakukan penahanan. Para tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat 2 subsider 362 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” katanya. (C)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin