Poros Lingkar Kabaena Diusulkan Menjadi Jalan Nasional

JALAN NASIONAL - Kondisi salah satu badan jalan lingkar poros dari arah selatan Pulau Kabaena, tepatnya di Desa Langkema Kecamatan Kabaena Selatan sebelum pengaspalan Tahun 2015. (Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)
JALAN NASIONAL - Kondisi salah satu badan jalan lingkar poros dari arah selatan Pulau Kabaena, tepatnya di Desa Langkema Kecamatan Kabaena Selatan sebelum pengaspalan Tahun 2015. (Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)
JALAN NASIONAL – Kondisi salah satu badan jalan lingkar poros dari arah selatan Pulau Kabaena, tepatnya di Desa Langkema Kecamatan Kabaena Selatan sebelum pengaspalan Tahun 2015. (Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Poros lingkar Kabaena yang menghubungkan Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan hingga Kelurahan Dongkala Kecamatan Kabaena Timur telah diusulkan peningkatan statusnya menjadi jalan nasional.

“Kami telah mengusulkan kenaikan status poros lingkar Pulau Kabaena dari jalan Kabupaten dan Provinsi ditingkatkan menjadi jalan nasional,” kata Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bombana, Rahmat Zainuddin, di Rumbia, Ibukota Bombana, Kamis (20/10/2016).

Menurut Rahmat, pihaknya telah menyerahkan usulan tersebut ke Kementrian Pekerjaan Umum untuk ditindaklanjuti dan survei kelayakannya sebelum ditetapkan menjadi jalan nasional.

“Panjang jalan yang kami usulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional itu mencapai 64 kilometer yang dimulai dari arah selatan, barat, tengah hingga ke timur Pulau Kabaena,” rincinya.

Jalan sepanjang 64 kilometer tersebut lanjut Rahmat, sebelumnya sekitar 46 kilometer adalah berstatus jalan provinsi dan 18 kilometer lainnya berstatus jalan kabupaten.

“Hingga tahun akhir 2016 ini, poros lingkar Pulau Kabaena itu masih menjadi perhatian prioritas dari pemerintah kabupaten dan provinsi untuk pengerjaan dan perbaikan jalannya,” imbuhnya.

Akan tetapi, lanjut Rahmat, setelah statusnya ditingkatkan menjadi jalan nasional, maka lingkar poros itu akan menjadi perhatian dan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.

“Apabila pemerintah pusat telah berkewenangan atas itu, maka pembukaan jalan dari Pongkalaero ke Dongkala yang melintasi Kokoe, Kabupaten Buton Tengah sudah dapat dilakukan,” ujarnya.

Rahmat mengatakan, pihaknya belum membuka akses tersebut sebab masih minimnya anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Meskipun demikian, kami telah menuntaskan hingga 90 persen poros lingkar Kabaena perbatasan dan masih tersisa sepanjang 4 kilometer yang saat ini baru tahap perkerasan,” ujarnya.

Oleh karena pihak Pemkab Bombana telah mengusulkan peningkatan status lingkas poros Pulau Kabaena, sehingga ia berharap agar masyarakat setempat dapat memberikan dukungan untuk mewujudkan program tersebut. (A)

 

Reporter : Jumrad Raunde
Editor      : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini