ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 membuat upaya penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil melalui Holding Ultra Mikro (UMi) semakin kuat.
Presiden Joko Widodo meneken peraturan tentang tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI itu pada 2 Juli 2021 lalu.
Beleid itu mengatur tentang pembentukan Holding UMi yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni BRI, Pegadaian dan Permodalan Masyarakat Madani (PNM).
Selain itu, Pembangunan Perumahan (PP) tersebut juga dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi melalui holding dimana BRI sebagai induk, dan juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara mengatakan dengan adanya landasan hukum tersebut, pemberdayaan usaha masyarakat kecil akan semakin kuat. Akses pendanaan usaha masyarakat kecil pun akan semakin terintegrasi.
“Holding ini positif karena akan membuat permodalan lembaga pembiayaan serta sumber dana kredit mikro menjadi lebih kuat. Ini bagus untuk (lebih memberdayakan rakyat kecil) di Indonesia,” ucap Mirza Adityaswara melalui pesan tertulisnya, Senin (5/7/2021).
Dia menilai, hal itu diperlukan untuk menunjang kekuatan pondasi perekonomian Indonesia ke depan. Sebab menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 2019 saja terdapat sekitar 64 juta unit usaha mikro termasuk ultra mikro.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan mengatakan dengan hadirnya beleid itu wajar jika hak istimewa diberikan kepada Pegadaian dan PNM. Alasannya, kedua perusahaan tersebut selama ini memiliki rekam jejak bagus dalam melayani nasabah segmen UMKM dan ultra mikro.
Ia menegaskan, jangkauan serta kualitas layanan Pegadaian dan PNM terhadap pelaku usaha ultra mikro tak perlu dipertanyakan lagi. Dengan bergabungnya dua perusahaan ini bersama BRI dalam satu holding, diyakini ke depannya pemberdayaan usaha ultra mikro akan semakin optimal dan luas cakupannya.
“Selama ini memang Pegadaian dan PNM memiliki track record itu, sehingga secara keterjangkauan sudah teruji. Pemerintah pun menjamin akan ikut andil di dalam pengawasan akuntabilitas dan transparansi arus transaksi usaha-usaha mikro. Ini merupakan hal positif yang harus disambut baik,” ujarnya
Untuk diketahui, dalam PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM dan Pegadaian, di mana perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti BUMN, meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.
Dalam Pasal 5 ayat 1 beleid itu disebutkan PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki oleh perusahaan pegadaian pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak khusus tersebut termasuk cakupan wilayah izin operasi, yang tidak terbatas pada hak melakukan kegiatan usaha secara nasional, dan hak mempertahankan cakupan wilayah operasional yang telah dimiliki saat ini. Ada pula hak khusus sehubungan dengan bea meterai dan hak khusus sehubungan dengan lelang barang jaminan.
Sedangkan hak untuk PNM diatur dalam Pasal 5 ayat 2 bahwa perseroan tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. (adv)