ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari akan tetap menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2018/2019.
Kepala Dikmudora Kota Kendari, Sartini Sarita mengungkapkan, masih sama seperti tahun sebelumnya, sistem zonasi masih akan digunakan dalam penerimaan siswa baru untuk PPDB di Kota Kendari, khususnya tingkat SD dan SMP.
“Sistem zonasi ini berdasarkan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang sistem PPDB. Dalam artian, sistem penerimaan mahasiswa baru berdasarkan zonasi,” ungkapnya, Jumat (18/5/2018).
Sartini, menjelaskan, sistem zonasi ini maksudnya penerimaan siswa baru di sekolah, yang akan diprioritaskan ialah yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah tersebut, dibanding dengan siswa yang rumahnya memiliki jarak yang jauh dari sekolah yang diminatinya.
“Pada penerimaan siswa baru terkadang ada istilah lewat jendela atau letjen. Berkaitan hal itu, kami tegaskan penerimaan peserta didik baru atau PPDB di Dikmudora hanya mengenal normatif, tidak bicara lewat jendela,” kata Sartini.
Jadwal pendaftaran siswa baru di Kota Kendari sendiri akan diumumkan di website resmi PPDB Kota Kendari pada laman pendaftaranonline.web.id. (B)