ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ajaran 2022-2023 akan dimulai pada 20 hingga 25 Juni 2022 mendatang.
Hal ini merujuk aturan Wali Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur, mengatakan untuk PPDB jenjang TK, SD, dan SMP sudah dibuat surat keputusan dengan mengacu pada aturan yang ada, sehingga dikmudora mengatur PPDB secara online.
Pelaksanaan ini disertai dengan petunjuk teknis terkait PPDB tahun ajaran 2022 2023 dan untuk PPDB ini akan bersamaan dengan mengacu aturan yang dikeluarkannya.
Adapun syarat bagi peserta penerimaan didik baru Taman Kanak Kanak (TK) misalnya ini terbagi dua kelompok. Untuk kelompok A, anak harus berusia empat hingga lima tahun, kelompok B harus berusia lima hingga enam tahun.
Baca Juga :
Menata Ulang Sistem Zonasi PPDB
Kemudian calon siswa SD persyaratannya maksimal berusia 7 tahun, tapi bisa minimal 6 tahun, memiliki ijazah/sertifikat tanda tamat belajar dari PAUD, kartu keluarga orang tua, dan bisa memakai surat domisili bagi peserta yang tidak memiliki kartu keluarga.
Untuk siswa SMP persyaratannya maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022, memiliki ijazah SD atau dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD, kartu keluarga orang tua wali, pencatatan sipil kota Kendari dan surat keterangan domisili bagi anak yang tidak memiliki kartu keluarga.
“Perlu diketahui ada empat jalur yang perlu ditempuh calon peserta SD dan SMP saat mendaftar PPDB yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan Prestasi,” kata Makmur saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Selasa (24/5/2022)
Untuk jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari dayang tampung, kalau SMP minimal 70 persen dari dayang tampung. Jalur afirmasi, peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung.
Jalur perpindahan orang tua/wali, peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5 persen dari daya tampung. Jalur prestasi SD tidak berlaku tetapi untuk SMP yang berdomisili di luar zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung. (b)
Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati