ZONASULTRA.COM, KENDARI- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 2 di Sultra dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sultra nomor 443.2/3361 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Sultra yang ditandatangani pada Senin (2/8/2021).
“Aturan ini dikeluarkan dalam rangka pengendalian covid-19 di Sultra serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1,” ucap Gubernur dalam instruksinya.
Berdasarkan Instruksi tersebut, Bupati dan Wali Kota yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan assesment dengan kriteria Level 3 dan level 2 agar melaksanakan ketentuan dalam IMendagri serta mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Adapun wilayah yang ditetapkan pada level 3 pandemi covid-19 yaitu Bombana, Buton Tengah (Buteng), Buton Utara (Butur), Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Kolaka Utara (Kolut), Konawe, Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Kota Baubau, Kota Kendari, Muna, Muna Barat, dan Wakatobi. Sedangkan level 2 yaitu Buton dan Buton Selatan (Busel).
Gubernur berharap, Bupati dan Wali Kota Se-Provinsi Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Selanjutnya, Gubernur meminta Bupati dan Wali Kota Se-Provinsi Sultra agar menindaklanjuti Instruksi ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di Wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri nomor 29 Tahun 2021. (b)
Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin