ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bombana telah mengusulkan calon pergantian antar waktu (PAW) almarhum Hanani ke DPRD setempat yang juga ditembuskan ke KPUD Bombana.
“Kami telah rapat internal, sesuai peraturan perundang-undangan nomor 17/2014 tentang susunan kedudukan MPR DPR dan DPD dan memutuskan yang berhak menggantikan Hanani adalah pemilik suara terbanyak di bawah jumlah suara almarhum,” kata Ketua DPC PPP Bombana Amiadin di Kantor DPRD Bombana, Rabu (1/2/2017).
Berdasarkan jumlah itulah lanjut Amiadin, sehingga DPC PPP sepakat mengusulkan Makmur untuk menggantikan Hanani.
“Pengusulanya nanti akan kami masukkan ke KPUD setelah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 15 Februari mwndatang,” terangnya.
Amiadin menjelaskan proses pengusulan PAW dimulai dari usulan partai dimasukkan ke DPRD yang tembusannya ke KPUD. Setelah itu, pihak KPUD menindaklanjuti usulan tersebut dan memasukkan kembali ke DPRD.
“Usulan dari KPUD itulah kemudian yang kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti hingga ke Gubernur Sultra,” papar anggota DPRD Bombana tiga periode ini.
Lebih jauh Amiadin menjelaskan, PPP saat ini tidak dualisme kepemimpinan lagi karena semua materi gugatan yang diusulkan Djan Faridz ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada usulan calon PAW Hanani di luar kubu Romy, itu dinilai ilegal atau tidak sah.
“Keputusan itu bersifat final dan mengikat, jadi tidak adalagi saling klaim antara kubu. Yang diakui oleh pemerintah sekarang ini adalah Muhammad Romahurmuzy sebagai Ketua Umum PPP,” terangnya. (B)
Reporter: Jumrad Raunde
Editor: Jumriati